Masker

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan 12 perguruan tinggi di Jakarta. Kerja sama difokuskan pada pembinaan dan pendampingan program PPAPP.

Adapun 12 perguruan tinggi yang telah bekerja dengan Dinas PPAPP yakni Unika Atma Jaya, Universitas Budi Luhur, Uhamka, Universitas Bakrie, BSI, STIE Ipwija, Universitas MH Thamrin, Unindra, Poltek Karya Husada, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Carolus, Stikes Budi Kemulyaan, dan Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah pemberdayaan Jakpreneur binaan Dinas PPAPP DKI Jakarta, pendampingan pendataan keluarga satu pintu melalui aplikasi Carik Jakarta, pelaksanaan program Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pelaksanaan program Ketahanan Keluarga.

“Kani sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan dua belas perguruan tinggi itu,” ujarnya, Kamis (30/7).

Tuty menjelaskan, perjanjian kerja sama dengan 12 perguruan tinggi ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum para pihak untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan program PKT atau Jakpreneur, pendampingan Carik Jakarta, program Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ketahanan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.

Tuty merinci, pemberdayaan Jakpreneur binaan Dinas PPAPP DKI Jakarta mencakup pendaftaran, pelatihan, pendampingan, dan pemasaran.

“Untuk pendampingan Carik Jakarta mencakup peningkatan kualitas dan jangkauan pendataan, peningkatan kualitas instrumen dan alat bantu pendataan, serta peningkatan penggunaan data dari hasil pendataan menggunakan aplikasi Carik Jakarta,” urainya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan program Perlindungan Perempuan dan Anak mencakup pembentukan Pos Sahabat Perempuan dan Anak di RPTRA; advokasi, Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), serta Penelitian Implementasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak; dan pendampingan Pembentukan Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak.

“Untuk pelaksanaan Ketahanan Keluarga mencakup pembentukan, pembinaan, dan implementasi pusat informasi dan konseling remaja maupun mahasiswa di tempat-tempat sesuai kesepakatan; advokasi dan pelayanan KIE program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga; pembinaan dan sosialisasi pencegahan stunting melalui 1.000 Hari Pertama Kehidupan,” tandasnya. (hop)