Bulog

Kastara.ID, Jakarta – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Bulog, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang terbit 29 Juli 2021 mesti diikuti pada transformasi lembaga operatornya.

Akmal menegaskan, operator Badan Pangan Nasional (BPN) mesti menjalankan fungsinya tanpa melibatkan kepentingan mencari keuntungan. Jadi ketika Bulog menjadi operator BPN, kata Akmal, mestinya Bulog menjadi lembaga seperti sebelum menjadi Perum di bawah BUMN.

“Fungsi Bulog yang saat ini dualisme, menyalurkan PSO (Public Service Obligation) dan mencari keuntungan menyatu dalam satu lembaga. Persoalan ini akan mirip dengan pupuk subsidi, dimana PT Pupuk Indonesia selain berproduksi pupuk dengan mencari keuntungan penuh juga berproduksi Pupuk subsidi yang berasal dari APBN. Akibatnya, berbagai persoalan yang ada, hingga kini tak pernah ada solusinya,” tutur Akmal, Senin (30/8).

Secara skema, lanjut Akmal, keberadaan BPN akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah dan tidak melibatkan banyak instansi pemerintah. Tapi posisi Bulog yang tetap berkoordinasi dengan BUMN menurutnya akan tetap menjadi persoalan di kemudian hari.

Politisi PKS ini berharap, sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai di masa yang akan datang dapat terkendali mulai dari distribusi hingga tata niaganya.

“Dan yang paling penting, setelah adanya BPN, jangan ada lagi polemik impor yang nantinya menjadi petani bergejolak. Selama petani terakomodir dan ternyata masih ada kekurangan, saya kira impor bukan hal yang tabu,” tandasnya.

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini mempertanyakan, kemungkinan Bulog melakukan pilihan, mau fokus menjadi badan yang mencari keuntungan, atau badan yang menjadi tangan pemerintah untuk melakukan kinerja PSO.

“Selama Bulog masih dualisme dalam menjalankan amanat kerjanya, saya yakin, persoalan pangan untuk melayani masyarakat akan terbentur kepentingan yang tidak akan pernah selesai. Jadi, sebaiknya lembaga yang cari keuntungan, serahkan saja pada holding pangan di bawah RNI. Di mana mereka melalui BUMN yang lain dapat melakukan fokus kerja bisnis pangan milik pemerintah,” tutup Andi Akmal Pasluddin. (rso)