MUI Sumbar

Kastara.ID, Padang – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan kata neraka, setan, dan iblis untuk nama makanan, minuman, obat, dan kosmetik. MUI Sumbar berdalih ketiga nama tersebut termasuk dalam katagori Manhiy ‘Anhu atau terlarang.

Gusrizal menyatakan hal itu (29/9) secara prinsip Islam melarang penggunaan kata-kata tersebut. Sedangkan untuk kata ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’ MUI Sumbar menyebut hukumnya makruh. Artinya lebih baik tidak digunakan.

Keputusan bidang fatwa tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. Untuk itu MUI Sumbar meminta pemerintah melakukan imbauan dan sosialisasi sebagai bentuk implementasi fatwa tersebut.

Gusrizal juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat. (rfs)