Motor di Jalan Tol

Kastara.ID, Jakarta – Di tengah serentetan peristiwa politik dan bencana alam yang mendera bangsa Indonesia belakangan ini, pemerintah berancang-ancang menaikkan tarif 13 ruas jalan tol hingga akhir 2019 dengan alasan penyesuaian terhadap inflasi.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Sedikitnya 13 ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya. “Secara perjanjian pengusaha ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyetujui kenaikan tarif jalan tol tersebut. Namun dia berpesan agar penyesuaian juga mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat. “(penyesuaian tarif) Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya,” ujarnya.

Berikut daftar 18 ruas tol yang diusulkan tarifnya disesuaikan:

– Tol I ntegrasi Jakarta-Tangerang & Tangerang-Merak (Cikupa)
– Tangerang (Cikupa)-Merak
– Jagorawi
– Kertosono Mojokerto
– Makassar seksi IV
– Cikampek-Palimanan- Gempol-Pandaan tahap I
– Surabaya-Mojokerto
– Palimanan-Kanci
– Semarang Seksi A-B-C
– Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
– Pondok Aren-Serpong
– Belawan-Medan-Tanjung Morawa
– Ujung Pandang seksi I&II
– Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
– Surabaya-Gempol
– Pasirkoja-Soreang
– Surabaya–Gresik

(mar)