BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10). Kenaikan berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Rabu (30/10), kenaikan iuran akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Adapun rincian kanaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni untuk Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang awalnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran bagi PBI sudah berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Keungan Sri Mulyani. Kenaikan iuran bertujuan untuk menutup defisit keuangan dalam tubuh BPJS. Selain itu, Iqbal pernah mengutarakan bahwa pangkal permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan, yaitu ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dengan uang yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. (rya)