TNI

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menegaskan, TNI tidak akan merekrut calon tentara yang menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Jika didapati ada tentara LGBT, Sus menegaskan Mabes TNI bakal memecatnya.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/10), Sus menjelaskan TNI telah memecat prajurit-prajuritnya yang terbukti gay. Sus menambahkan, bukan hanya orang yang sudah LGBT tidak diterima jadi tentara, prajurit yang terbukti menyandang LGBT dipastikan bakal dipecat.

Untuk bisa menjadi anggota TNI, seseorang harus melalui seleksi ketat dan tidak mudah. Sus menyebutkan seleksi masuk TNI memuat banyak syarat, dari syarat administrasi, postur tubuh, sehat jasmani, sehat rohani, sehat mental, dan tidak punya masalah ideologi.

Saat seleksi itulah bisa diketahui apakah calon terikat atau terlibat LGBT. Jika terbukti Sus memastikan calon tersebut tidak diterima. Sehat jasmani dan rohani menurutnya Sus meliputi kesehatan kejiwaan.

TNI menganggap LGBT adalah gangguan kesehatan kejiwaan. Selain itu TNI menganggap LGBT adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh prajurit. Itulah sebabnya TNI menggolongkan LGBT sebagai pelanggaran berat dan tidak boleh ada di tubuh TNI.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan pemecatan terhadap 16 anggota TNI yang terbukti terlibat LGBT. Oknum anggota TNI tersebut berpangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Letnan Kolonel (Letkol).

Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram bernomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan prajurit. Bila ada prajurit LGBT, proses hukum akan diterapkan secara tegas dan diberi pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. (ant)