Peluru

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani mengonfirmasi pihaknya berhasil menangkap dua anggota Polri yang diduga menjadi penyuplai amunisi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Saat memberikan keterangan (29/10), seperti dikutip dari Antara, Faisal mengatakan, keduanya adalah anggota Polres Nebire berinisial JPO dan AS yang bertugas di Polres Kepulauan Yapen. Kedua anggota Polri itu ditangkap pada Rabu (27/10).

Fasial menuturkan, saat ditangkap bersama kedua tidak ditemukan barang bukti berupa amunisi. Itulah sebabnya menurut Faisal, sampai saat ini kedua polisi tersebut sudah ditetakan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrati meminta kedua polisi tersebut dijatuhi hukuman sangat berat. Menurut Poengky, kedua anggota Polri itu telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat memberikan keterangan (29/10), Poengky menegaskan, tindakan membantu kelompok teroris separatis Papua tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kedua oknum polisi itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Poengky menambahkan, tindakan keduanya juga bertentangan dengan upaya Polri dan TNI dalam Satgas Nemangkawi yang saat ini tengah berusaha memberantas KKB di Papua. Sungguh ironis menurut Poengky, saat TNI-Polri berusaha memberantas KKB Papua, oknum polisi justru menjual amunisi ke kelompok yang sudah mendapat label teroris separatis itu.

Terlebih selanjutnya amunisi itu digunakan anggota KKB Papua untuk melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan. Itu sebabnya Poengky berpendapat kedua oknum polisi itu layak dihukum mati. (ant)