HRS

Kastara.ID, Jakarta – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan pihaknya tidak pernah mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kabur dari rumah sakit (RS). Hendri mengatakan, justru pihak media yang menyebut HRS kabur dari rumah sakit.

Saat memberikan keterangan di Mapolresta Bogor Kota (29/11), Hendri menjelaskan kepulangan HRS adalah kewenangan pihak manajemen Rumah Sakit (RS) UMMI. Penjelasan terkait kepulangan HRS menurutnya merupakan hak pasien dan rumah sakit.

Hendri menambahkan, seseorang yang berobat adalah urusan rumah sakit. Seorang pasien bisa datang atau pulang kapan saja tergantung kebijakan rumah sakit. Jika pihak RS Ummi sudah memperbolehkan pulang artinya HRS memang sudah sembuh. Hal itu terserah rumah sakit dan tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian.

Hendri menuturkan, Polresta Bogor Kota hanya fokus menangani laporan yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Mantan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden RI ini menjelaskan, pihaknya hanya fokus mengungkap adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Penanggulangan wabah penyakit menular.

Sebelumnya beredar informasi pimpinan tertinggi FPI kabur dari RS UMMI, Bogor. Dalam pesan yang beredar melalui layanan pesan singkat whatsapp disebutkan HRS meninggalkan rumah sakit pada Sabtu (28/11) pukul 20.00 WIB. HRS dan keluarganya dikabarkan meninggalkan RS melalui pintu belakang yang merupakan gudang obat.

Petugas Humas Polresta Bogor Ipda Rachmat Gumilar membenarkan informasi tersebut. Hasil laporan security RS UMMI, HRS meninggalkan kamar tempat ia dirawat pada pukul 21.45 WIB. Namun Rachmat mengaku tidak mendapat laporan kendaraan apa yang digunakan dan ke mana tujuan HRS setelah meninggalkan rumah sakit. (ant)