Benih Lobster

Kastara.ID, Jakarta – Pimpinan MPR sepakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan. MPR kecewa kepada Sri Mulyani karena diundang dua kali tidak pernah datang.

“Permintaan Pimpinan MPR yang disampaikan Fadel Muhammad itu tentu mengejutkan. Sebab, sebagai pimpinan MPR bukanlah ranahnya untuk meminta presiden memecat menterinya,” ungkap M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta kepada Kastara.ID, Selasa (30/11) petang.

Menurut pengamat yang kerap disapa Jamil ini, Indonesia sebagai negara yang menganut presidensil, tentu mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif presiden. “Karena itu, siapa pun, termasuk MPR, tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya,” imbuhnya.

Kiranya akan berbeda bila Indonesia menganut sistem parlementer. Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri.

“Jadi, MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani. Pimpinan MPR seolah tidak memahami tugas dan fungsinya setelah UUD 1945 diamandemen,” papar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Karena itu, Presiden Jokowi idealnya mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut. “Sebab, kalau hal itu dituruti akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia,” tandasnya. (dwi)