KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan penyerahan ini, Azis akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11), ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).

Selanjutnya, Ali memastikan penahanan Azis Syamsuddin akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

“Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin untuk membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain. (ant)