Sosialisasi dan pendataan ini, menurut Agus, sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) tentang pengadaan tanah untuk pembangunan.

“Hari ini setelah pendataan kami menemukan sejumlah fakta. Seperti ada bangunan yang belum tercatat dan belum terbayarkan,” katanya, Kamis (30/11).

Dijelaskan Agus, pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah menyelesaikan penggantian lahan namun belum menyertakan pembayaran terhadap keberadaan bangunan warga.

Dipastikan Agus, bangunan milik warga di bawah luasan 100 meter secara aturan bisa segera dibayarkan. Sedangkan yang lebih luas dari 100 meter harus melalui proses kajian lebih dahulu oleh tim, sebelum diputus dilakukan penggantian atau tidak.

Selain bangunan milik warga, Agus mengatakan, dari proses pendataan di lapangan terungkap ada sejumlah bidang lahan diduga aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait temuan pendataan lapangan ini, Agus mengaku akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Arsip Daerah (BPAD) untuk memastikan apakah aset tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Kita sudah punya legal opinion dari Kejaksaan, terhadap bidang yang diserahkan secara sukarela untuk kepentingan umum tidak dibayarkan. Karena sudah tercatat di aset pemprov,” tandasnya. (hop)