KIA

Kastara.ID, Jakarta – Lima kapal nelayan asing disita dan ditenggelamkan oleh petugas akibat digunakan menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut di Kepulauan Riau.

Kelima kapal nelayan tersebut terdiri dari empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia.

“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” kata Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono (29/12).

Kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga, dan Nguyen Huu Phuoc.

Kajati menyinggung penenggelaman ini juga tak lepas dari peran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pangkalan Batam.

“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri,” kata Hari. (ant)