Miras

Kastara.ID, Depok – Barang bukti (BB) sitaan miras sebanyak 3155 botol berbagai macam merek dan kadar alkhohol 5-65 persen dimusnahkan dari 15 orang pedagangnya dikenakan tipiring sanksi dari Pengadilan Negeri Kota Depok. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, di Balai Kota Depok, Rabu (30/12).

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, menjelang akhir tahun 2020 Pemkot Depok bekerja sama dengan satuan TNI, Polrestro Depok, dan Satpol PP melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menyita 3.155 botol miras berbagai merek.

“Jika dibanding tahun lalu lebih sedikit di tahun 2020 ini hanya 3155 ribu. Sedangkan tahun lalu sekitar 12 ribu botol. Miras yang disita diamankan dari para tangan pedagang kelontong, toko, maupun eceran dari hasil operasi pekat gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508 Depok,” ujarnya usai memusnahkan barang bukti sitaan miras di pelataran parkiran Pemkot Depok.

Lienda menambahkan, mudah-mudahan tahun depan dapat lebih ditekan lagi dalam peredaran miras sesuai perda yang ada. “Jangan coba-coba miras di Depok, jika tidak mau kita tindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Alhamdullilah barang bukti yang disita tahun 2020 lebih jauh sedikit ketimbang tahun sebelumnya di atas itu,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda menambahkan, pemusnahan barang bukti sitaan miras ilegal ini sesuai penertiban penegakan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, minuman berakhohol.

Lienda mengatakan, ribuan minuman berakholol yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan antara Satpol PP, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508/Depok sejak Agustus hingga Desember tahun 2020. Adapun jenis minumas keras tersebut terdiri dari type A, B dan C dengan kadar alkohol 5 hingga 65 persen. Semuanya merupakan hasil razia di 11 kecamatan se-Kota Depok, jika dikalkulasikan dengan uang mencapai sekitar Rp 157.750.000.

Lienda menerangkan, operasi penertiban yang dilakukan bersama aparat TNI-Polri ini selain dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) juga dalam rangka menekan kerumunan orang, terlebih jelang perayaan jelang tahun baru. “Pengalaman kami sering ada pesta minuman beralkohol. Harapan kami penertiban ini bisa mengurangi perayaan tahun baru, terlebih sekarang di masa pandemi karena ada larangan berkerumun,” katanya.

Lienda menilai, kegiatan itu meresahkan masyarakat dan berpotensi menggangu ketertiban umum hingga bisa mengarah pada tindakan pidana. “Kekhawatiran lainnya adalah rentan terjadi penyebaran atau penularan COVID-19. Kami akan terus lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” imbuhnya. (*)