Kastara.id, Jakarta – Verifikasi faktual partai politik (Parpol) di tingkat daerah, tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“Di tingkat daerah, fokusnya ke kepengurusan partai politik dan domisili kantor. Keterwakilan perempuan hanya di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra dalam keterangannya, Rabu (31/1).
Menurut Ilham, verifikasi di kepengurusan parpol tingkat provinsi, hanya memeriksa kelengkapan pengurus dan keberadaan kantor di wilayah masing-masing.
“Verifikasi di tingkat kabupaten/kota meliputi pemeriksaan pengurus, kantor, serta pengambilan sampel anggota,” tambahnya.
Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, keterwakilan perempuan 30 persen tidak menjadi komponen penilaian dalam verifikasi faktual di tingkat daerah. (npm)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment