Sertifikat

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) serahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat (31/1).

Masyarakat yang menerima sertifikat berasal dari lima kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Jokowi mengatakan, memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.

“Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menuturkan, konflik tanah tersebut juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat. Pada 2015, lanjutnya, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.

Presiden juga mengingatkan masyarakat pemegang sertifikat untuk menjaga sertifikatnya dengan baik.

“Sekali lagi, gunakanlah sertifikat yang ada untuk kebaikan dan kesejahteraan keluarga kita,” tandasnya.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X, dan Staf Khusus Presiden Ayu Kartika Dewi. (yan)