Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun ini akan menambah 100 alat perekam data transaksi atau Tapping Box. Dengan penambahan ini, maka total ada 200 alat yang sudah terpasang.

“Ini merupakan komitmen kami dengan pihak Bank BJB. Tahun ini ada tambahan 100 Tapping Box untuk pengelola atau pemilik usaha,” ujar Sekretaris BKD Utang Wardaya, di sela kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Kota Depok, di Kinasih Resort, Tapos, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (31/3).

Dikatakannya, pemberian Tapping Box menyasar beberapa bidang usaha, antara lain hiburan, hotel, dan restoran.

“Pemberian Tapping Box didominasi restoran. Hal ini bertujuan untuk menggairahkan usaha dan mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Selain sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan Tapping Box, pihaknya juga memaparkan program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi WP yang telah menggunakan alat perekam transaksi online. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan hanya 7 persen, dari yang sebelumnya 10 persen.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya tidak ada piutang pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mudah-mudahan dapat membantu pengusaha dalam pencatatan dan perhitungan omzet,” tutupnya. (dha)