Kastara.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI selenggarakan rapat kerja dengan Pakar Ekonomi Rizal Ramli untuk meminta masukan tentang seleksi calon dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/5).

“Presiden RI sudah menyampaikan untuk melakukan pemilihan terhadap calon DK OJK diserahkan pada Komisi XI,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan pada saat memimpin rapat.

Menurut Marwan, Presiden Joko Widodo berhak melimpahkan seleksi DK OJK kepada DPR, karena sesuai aturan perundangan yang mengatur tentang lembaga diatas, Presiden memilih 14 calon yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh DPR. “Dari 14 nama yang diajukan oleh Presiden, DPR akan memilih tujuh DK OJK untuk mengisi posisi dewan,” kata Marwan.

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Rizal Ramli menjelaskan, ke depannya calon dewan komisioner dapat fokus pada perusahaan asuransi, bank, dan lembaga non keuangan. Jangan ditambah tugasnya yang menyangkut dengan pasar modal, sehingga ada indikasi memangkas kewenangan Bank Indonesia (BI).

Keberadaannya OJK seharusnya dapat memperkuat BI sebagai regulator kebijakan bukan justru memangkas kewenangannya. Tujuan dibentuknya dahulu, lanjut Rizal, untuk memperkuat BI yang saat itu mempunyai kultur yang belum mudah. “Di masa mendatang perlu dipertimbangan apakah pasar modal tepat di bawah OJK,” ujar Rizal. (dwi)