Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, masa kampanye untuk Pilkada 2018 akan diperpanjang dari 102 hari menjadi 135 hari. “Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang. Kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5).

Menurut Pramono, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut. Selain itu penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan.

“Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan. Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pencalonan, anggota KPU RI Ilham Saputra menegaskan, pihaknya telah menentukan definisi mengenai pimpinan parpol tingkat pusat.

Ilham mengungkapkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada 2018 definisi pimpinan parpol tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat, atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.

Ilham menambahkan, penyerahan syarat administrasi pencalonan dengan latar belakang PNS, TNI/Polri, jabatan BUMN, yang bersangkutan harus menyerahkan persyaratan tersebut paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kalau TNI/Polri itu mungkin ada yang bisa cuma seminggu, kemudian PNS itu 15 hari, bahkan ada yang lebih lama dari itu. Maka kami membuat patokan bahwa semua itu perlu diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ilham. (dwi)