Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 110.740 peserta didik baru tahun ajaran 2020 yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/SMK/MA mendapatkan bantuan uang pangkal dari Pemprov DKI. Ditargetkan, penyaluran bantuan bakal selesai pekan ini. Total nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 156 miliar.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan, program ini digulirkan lantaran daya tampung sekolah negeri di Jakarta sangat terbatas. Sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya, maka Pemprov DKI menggulirkan program bantuan uang pangkal ini agar anak-anak bisa tetap sekolah walau di swasta.

“Distribusi bantuan baru dilakukan sekarang. Dari total 110.740 siswa baru, anggaran yang dikucurkan Rp 156 miliar,” kata Waluyo, Senin (31/5).

Menurutnya, besaran bantuan sosial untuk uang pangkal ini bervariasi, tergantung dari jenjang pendidikan dan besaran dari uang pangkal dari masing-masing sekolah yang dituju. Ia menyebut, untuk bantuan jenjang pendidik SD/Madrasah Ibtidaiyah maksimal Rp 1 juta. Kemudian untuk SMP/MTS maksimal Rp 1,5 juta dan jenjang pendidikan SMA/SMK/MA maksimal Rp 2,5 juta.

Menurut Waluyo, orang tua murid penerima bantuan uang pangkal ini wajib membuat buku tabungan dan ATM. Namun saat uang sudah ditransfer ke rekening tersebut, tidak bisa diambil tunai oleh orang tua dan siswa karena rekening dikunci. Setelah selesai proses penyaluran, uang tersebut dipindahbukukan ke rekening sekolah sebagai biaya uang pangkal peserta didik barunya.

Untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, jelas Waluyo, pembagian dan pembuatan buku rekening plus ATM Bank DKI sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Kemudian wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Jumat (28/5) kemarin. Sedangkan wilayah Jakarta Selatan, pendistribusian baru dilakukan pada 4 Juni nanti.

“Untuk Juli belum dilakukan pendataan, karena penerimaan peserta didik baru saja baru mau dimulai. Nanti, jika sudah terlihat peserta didik barunya maka kita lakukan pendataan sekaligus sosialisasikan ke orang tua, soal program pemberian bantuan sosial ini,” lanjut Waluyo.

Pemberian bantuan uang pangkal ini diatur dalam Pergub 114/2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta. Kemudian Kepgub DKI No 1268/2020 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta. Selain itu SK Kadisdik DKI no 1250/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta. (hop)