Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta akan melakukan pengadaan sebanyak 10 unit Instalasi Pengolahan Air (IPA) mobile tahun ini.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Glenn Santista mengatakan, proses pengadaan IPA mobile sedang dalam tahap peninjauan (review) dokumen pelelangan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

“IPA mobile eksisting saat ini baru ada satu unit. Kita tambah 10 unit tahun ini dan nanti akan diserahkelolakan ke lima Suku Dinas Sumber Daya Air,” ujarnya, Senin (31/5).

Glenn menjelaskan, 10 unit IPA mobile ini akan ditempatkan di wilayah yang masih memerlukan suplai air bersih atau belum mendapatkan layanan jaringan perpipaan dari PDAM Jaya.

“Pagu anggaran untuk pengadaan 10 unit IPA mobile ini senilai Rp 33,5 miliar,” terangnya.

Menurutnya, IPA mobile ini memiliki kapasitas produksi 0,5 liter per detik yang sumber air bakunya berasal dari air sungai, danau, sumber mata air, rawa air tawar lalu diolah menjadi air bersih.

“Untuk standar baku mutu air sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017,” tandasnya.

Untuk diketahui, IPA mobile menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih di DKI Jakarta. Selain itu, pengadaan IPA mobile mengantisipasi terjadinya kekurangan dan keterbatasan akses terhadap air bersih saat terjadi bencana seperti banjir maupun kekeringan akibat kemarau berkepanjangan di Jakarta. (hop)