Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima uang dengan total Rp 7,1 miliar dari para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Belakangan terungkap, para pejabat Pemkot Bekasi itu memberikan setoran uang ke Rahmat Effendi dengan modus pembayaran hutang.

“Diketahui, permintaan itu bukan karena adanya utang kepada terdakwa (Rahmat Effendi),” kata JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan, Selasa (31/5).

Selain itu, JPU juga mengungkap kalau Pepen juga menugaskan beberapa pihak untuk menarik uang setoran tersebut dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pihak yang ditugaskan Pepen untuk menarik uang setoran itu antara lain Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Kabid Dinas Tata Ruang Engkos Koswara.

Adapun rincian uang Rp 7,1 miliar yang diterima Pepen itu terdiri dari sejumlah pejabat struktural dengan nilai Rp 3,4 miliar, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi, dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lainnya.

JPU menyatakan uang setoran yang diterima Pepen dari sejumlah pejabat itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan dalam pembangunan glamping di Cisarua, Jawa Barat.

“Uang yang diminta kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi digunakan untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor yang dimiliki terdakwa,” bebernya.

Dalam kasus ini, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)