Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melimpahkan berkas perkara milik Edy Nasution, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta (30/8) mengatakan, pelimpahan berkas perkara Edy ke Pengadilan Tipikor sudah selesai dilakukan pada Senin 29 Agustus 2016. “Jadi sudah tinggal tunggu jadwal sidangnya saja. Berkas sudah lengkap beserta memori dakwaan dan tuntutannya,” kata Priharsa.

Dalam kasus ini sementara KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.‎

Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edy Nasution usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta, yang diduga terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan sementara Edy dijanjikan akan menerima uang kurang lebih Rp 500 juta. Namun saat OTT tim baru berhasil mengamankan Rp 50 juta di Hotel Acacia Jakpus, TKP OTT. Belakangan saat penyidikan lebih lanjut ternyata sudah pernah ada pemberian dana sekitar Rp 100 juta ke Edy.

Kasus ini ternyata juga terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit Across Asia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Mantan Sekretaris MA Nurhadi diketahui pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran PK tersebut.

Dalam kasus ini Edy dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nad)