Wali Kota Tegal

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Siti Masitha Soeparno dari jabatannya sebagai Wali Kota Tegal, jika sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mari kita menggunakan asas praduga tak bersalah, kalau ditahan, saya akan mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat wakilnya sebagai Plt (pelaksana tugas),” kata Mendagri, Kamis (31/8).

Menurut Mendagri, penonaktifan harus segera dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Kalaupun nanti bebas, tentu akan dicabut dan dikembalikan jabatannya. Kalau dia diputus salah masih ada upaya hukum sampai kasasi, jika memang terbukti wakilnya naik,” ujarnya.

Mendagri menegaskan, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan kepada dirinya, jika ada kepala daerah yang tertangkap KPK apalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk segera diganti.

Ditambahkannya, dirinya kerap mengingatkan kepada seluruh kepala daerah baik itu gubernur, wali kota, bupati yang menjadi bagian dari Kemendagri untuk mencermati area rawan korupsi.

Sebelumnya, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap petugas KPK dalam OTT di kompleks Balai Kota Tegal, Selasa (29/8) sore.

Siti ditangkap usai mengikuti rapat evaluasi pencapaian kerja triwulan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). (npm)