PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Terkait soal pemberlakuan jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengendalikan penyebaran kasus Corona, masyarakat pun mempertanyakan nasib mereka sebagai pekerja yang harus pulang malam.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid Kota Depok Dadang Wihana menyebut hal tersebut tidak dilarang. Menurutnya, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang membuat kerumunan.

“Untuk pekerja silakan, jadi tidak dilarang karena ada shift dalam bekerja dan lain-lain. Untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang tidak boleh itu mengumpulkan massa seperti itu,” jelas Dadang Wihana, Senin (31/8).

Seperti diketahui, saat pemberlakuan jam malam, Pemkot Depok membatasi aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional mal, toko-toko, hingga kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

“Untuk pusat pembelanjaan kita batasi operasional secara langsung sampai dengan jam 18.00 WIB. Tetapi untuk daring (layanan ojek online) bisa sampai pukul 20.00-21.00 WIB. Akan tetapi untuk aktivitas warga atau sosial itu sampai jam 20.00 WIB,” tuturnya.

Alasan Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam malam, menurut Dadang karena angka kasus positif Covid-19 dalam dua minggu terakhir terus meningkat.

“Kita tahu bahwa saat ini kasus positif didominasi oleh imported case, lalu berpotensi menularkan lingkungan keluarga ataupun transmisi lokal. Transmisi lokal ini loh yang kita cegah di awal. Maka dari itu, kami coba membatasi hingga jam 8 malam,” jelasnya. (jie)