COVID-19

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, secara resmi menerapkan aturan jam malam sejak Senin 31 Agustus 2020. Warga dilarang beraktivitas di luar rumah setelah lewat pukul 20.00 WIB. Aturan ini diterapkan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19 semakin meluas.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seluruh aktivitas warga dibatasi hingga jam delapan malam. Tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, super market, dan mall hanya boleh buka sampai pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

Saat memberikan keterangan, Senin (31/8), Idris menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil lantaran kasus positif corona di Kota Depok cenderung meningkat. Banyak ditemukan klaster baru dari perkantoran. Dikhawatirkan klaster baru tersebut menular ke dalam keluarga.

Berdasarkan data yang ada, 73 persen kasus corona di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran. Sisanya sebanyak 27 persen datang dari transmisi lokal. Idris meminta semua warga mematuhi aturan tersebut. Para pengawan negeri sipil (PNS) dan pekerjan lainnya diminta memaksimalkan bekerja dari rumah.

Meski demikian, Idris tidak menjelaskan apa sanksi bagi warga yang melanggar aturan jam malam. Idris menegaskan pihaknya bakal mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan seperti pendataan tempat kerja warga, pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hingga Ahad (30/8) jumlah kasus positif virus corona di Kota Depok mencapai 2.152 kasus. Sebanyak 1.482 orang telah dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 76 orang.

Aturan serupa juga diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat. Hal ini setelah Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Aktivitas warga diuar rumah hanya boleh dilakukan sampai jam 21.00 WIB.

Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan keterangan (28/8) mengatakan, berdasarkan hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda), aturan jam malam diterapkan mulai Sabtu 29 Agustus 2020. Nantinya aparat mulai dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan.

Bima menambahkan, aturan jam malam diambil setelah terjadi lonjakan kasus corona baru di Kota Bogor. Berdasarkan data yang ada, dari 797 RW di Kota Bogor, ada 194 RW yang dinyatakan sebagai zona merah. (jie)