Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya. Surat teguran tersebut ditandatangani pada Senin (30/8).

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes,” ungkap Staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga lewat keterangannya, Selasa (31/8).

Adapun 10 kepala daerah tersebut di antaranya Wali Kota Padang, Hendri Septa; Bupati Nabire, Isaias Douw; Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwianadi; dan Bupati Madiun, Ahmad Dawami.

Selanjutnya Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono; Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; Bupati Gianyar, Made Mahayastra; Wali Kota Langsa, Usman Abdullah; Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya; dan Bupati Paser, Fahmi Fadli.

“Dalam surat teguran tersebut Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” ujar Kastorius.

Kastorius menegaskan, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, terutama pos belanja insentif nakes.

Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

“Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran/2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” tuturnya. (ant)