Sriwijaya Air

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan, kinerja anggota DPR selama pandemi Covid-19, khususnya fungsi legislasi banyak mengalami kemunduran dan tak mencapai target.

Puan menjelaskan, sejumlah keterbatasan yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

“Saya mengakui keterbatasan itu tentu juga membuat semua hal yang menjadi target, kadangkala harus bisa berdamai dengan waktu. Artinya mundur sedikit atau mundur atau mungkin bisa sesuai target,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna dan Peringatan HUT DPR ke-76 di Media Center Gedung Nusantara II DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).

“Karena memang ada beberapa komisi yang menyatakan meminta perpanjangan dalam pembahasan terkait RUU,” sambungnya.

Masih dari penuturannya, komisi dan badan lesgislatif (baleg) tengah melakukan pembahasan berkenaan proses legislasi. Dan, DPR terus merumuskan Prolegnas yang akan datang.

“Saya memahami bahwa masyarakat berkeinginan target (legislasi) bisa diselesaikan sebaik-baiknya itu juga menjadi terget kami,” ucapnya.

“Namun sekali lagi, kinerja pembahasan legislasi itu juga harus bersama-sama dengan pemerintah. Jadi memang hal-hal tersebut harus bisa disinergikan dengan pemerintah,” urainya melanjutkan.

Ketua DPR menyebut, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan target legislasi seperti yang telah diamanatkan.

“Kami dari pimpinan DPR menyampaikan agar setiap masukan, pandangan, kemudian aspirasi dari masyarakat itu memang harus dibuka dan ditampung seluas-luasnya saat proses pembahasan RUU,” jelasnya.

Yaitu dengan tiga peran utama DPR antara lain legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Puan pun berharap seluruh jajaran anggotanya mampu menjalankan perannya masing-masing dengan baik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, DPR bersama pemerintah sudah menyepakati Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Secara umum, kinerja fungsi legislasi DPR pada tahun Sidang 2020-2021 di antaranya yaitu baru mengesahkan sembilan RUU menjadi Undang-Undang (UU), 14 RUU tengah dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I, dan 17 RUU sedang dalam tahap penyusunan. (rso)