Depok

Kastara.ID, Depok – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) Kota Depok diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen Covid-19 sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal ini sebagaimana diatur melalui Surat Pengumuman Nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2021 tentang Ketentuan dan Jadwal SKD untuk CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif. Sementara hasil rapid test antigen berlalu 1×24 jam dengan hasil negatif.

Dikatakannya, bagi peserta dengan hasil swab test RT PCR atau tes antigen positif atau reaktif harus segera melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian. Dengan cara mengirim scan asli hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif atau reaktif ke email casndepok2021@gmail.com.

“Hal ini dimaksudkan agar dapat dijadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwalnya ditetapkan sebelum tahap pengumuman hasil SKD,” jelasnya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (31/8).

Mary menjelaskan, bagi peserta yang tidak melapor ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD dari sesi peserta tersebut, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Peserta juga dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan ujian.

“Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain sebelum ke tempat ujian. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,” tandasnya. (dha)