Ormas

Kastara.id, Jakarta – Ribuan ormas telah lahir memanfaatkan euforia kebebasan semenjak berakhirnya era orde baru. Jumlah ormas, berdasarkan data yang ada sampai dengan Juli 2017 mencapai 344.039 organisasi.

Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri La Ode Ahmad Fidani dalam keterangannya (30/10) mengatakan, ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten, dan kota.

“Di Kemendagri, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenlu, ada 71 ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi.

Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas.

“Belasan ribu ormas tersebut, tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan,” pungkasnya. (npm)