Reforma Agraria

Kastara.id, Jakarta – Reforma Agraria merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE), khususnya yang berpilar pada lahan. Program ini didesain agar dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya terhadap penurunan Angka Kemiskinan, Rasio Gini dan Tingkat Pengangguran.

“Program reforma agraria ini bukan hanya sekedar bagi-bagi tanah. Kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani tetapi juga sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertajuk “Satukan Gerak untuk Percepatan Reforma Agraria”, di Jakarta, Rabu (31/8).

Selain itu, untuk meningkatkan skala ekonomi, pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dilaksananakan melalui sistem klaster. “Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya cabai atau jagung, sehingga usaha tani tersebut memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup,” kata Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, salah satu instrumen penting dalam penyediaan TORA melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“Melalui PPTKH ini, kita akan mengamankan kawasan konservasi secara utuh. Namun kita juga akan lakukan perubahan batas kawasan, jika memang lahan tersebut tidak lagi merupakan hutan produktif dan layak untuk digarap petani, dan kita akan jadikan lahan tersebut menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria,” tutur Darmin.

Sebagai informasi, TORA dapat bersumber dari tanah ex-Hak Guna Usaha (ex-HGU), PPTKH dan pelepasan kawasan hutan. Selain itu, mulai tahun 2017 telah dilakukan peremajaan kebun sawit rakyat seluas 9 ribu Ha di Sumatera Selatan, Riau, dan Sumatera Utara.

Darmin juga berpesan, pentingnya membangun komitmen dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Kelompok Masyarakat Sipil dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kita juga menyadari masih banyak tantangan dan kendala di lapangan yang harus diselesaikan dan tentu saja memerlukan koordinasi dan kerja sama semua pemangku kepentingan,” tegas Darmin.

Tampak hadir dalam Rakornas ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofjan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta perwakilan Kepala Daerah dari 34 Provinsi di Indonesia. (rya)