Hak Veto

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menegaskan bahwa sebagai Menko ia berhak memveto kebijakan menteri yang berada di bawah koordinasinya.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas polemik ihwal hak veto Menko Polhukam terhadap kebijakan menteri yang ia koordinasikan. Mahfud MD juga mengatakan, sedianya secara hukum istilah yang tepat bukan veto, melainkan pengendalian.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 2 tentang Kemenko Polhukam. Ia juga meminta pihak-pihak tidak mempersoalkan dan mempermasalahkan istilah veto yang digunakan Presiden Joko Widodo bersifat politis dan populer.

Sebab tujuan Presiden menggunakan istilah veto untuk memudahkan masyarakat untuk memahami tugas kementerian koordinator. (rya)