Benni Aguscandra

Kastara.ID, Jakarta – Inovasi layanan e-KRK besutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta ditargetkan mampu meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan perizinan.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, e-KRK adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang akan memudahkan bagi pelaku usaha dan mendorong minat investasi untuk masuk ke Jakarta.

“Perizinan merupakan hal penting untuk mendorong kemajuan usaha dan menarik minat investasi. Adanya simplifikasi proses perizinan seperti ini, para pelaku usaha akan menjadi lebih tertib administrasi dan tidak enggan mengurus perizinan secara mandiri,” ujarnya, Kamis (31/10).

Benni menjelaskan, inovasi e-KRK hadir untuk dapat mempercepat waktu penyelesaian permohonan KRK. Pemohon dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu KRK dapat diterbitkan.

“Terbukti dalam satu hari kerja KRK sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya inovasi layanan e-KRK permasalahan perizinan penataan ruang dapat diminimalisasi melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan maupun non perizinan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat.

“KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan. Sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta,” tandasnya. (hop)