MenPAN-RB

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melakukan perampingan birokrasi. Salah satunya dengan melakukan pemangkasan beberapa pegawai di kementerian dan lembaga negara. Tjahjo mengatakan, KemenPAN-RB akan menghapus eselon III dan IV.

Saat berbicara kemarin (30/10), Tjahjo menjelaskan nantinya eselon III dan IV akan digantikan dengan jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Meski secara eselon dilakukan penghapusan, gaji atau pendapatan para pejabat tersebut tidak akan berkurang. Namun Tjaho mengakui pendapatan para pejabat yang tidak lagi masuk ‘eselon’ itu akan mengalami penataan.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menambahkan, penghapusan akan dilakukan pada tahun depan. Lembaga pertama yang akan dilakukan penghapusan eselon III dan IV adalah KemenPAN-RB dalam waktu dekat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji pemangkasan birokrasi akan rampung dalam waktu setahun. Bahkan Tjahjo berani berjanji bakal mundur dari jabatan MenPAN-RB jika dalam setahun perampingan belum usai. Pasalnya hal itu menunjukkan ia gagal melaksanakan tugas.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menyatakan, pihaknya akan segera membicarakan rencana penghapusan eselon III dan IV dengan semua kementerian dan lembaga. Menurut Rini, ada eselon  III dan IV di beberapa lembaga yang tidak mungkin dihapus.

Rini mencontohkan, jabatan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah tidak mungkin dihapus. Pasalnya pejabat-pejabat tersebut memiliki kewajiban dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang. Selain itu jabatan yang tidak mengurusi otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapus eselonnya.

Rini menambahkan, yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya. (rya)