Ganjil Genap(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan ganjil genap yang membatasi jumlah kendaraan di jalur-jalur yang sudah ditetapkan pada sore hari ini, khusus untuk perayaan malam tahun baru 2020. Ganjil genap diberlakukan hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Tidak diberlakukannya aturan tersebut karena beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk menyambut tahun baru 2020.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB sedangkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar dalam keterangan yang diterima media, Selasa (31/12).

Fahri mengatakan, dibebaskannya aturan ganjil genap terus berlanjut hingga keesokan harinya yaitu pada Rabu, 1 Januari 2020 mengingat hari itu termasuk dalam hari libur nasional.

Terkait penutupan jalan selama tahun baru, Fahri mengatakan sistem penutupan jalan mulai diberlakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB untuk mendukung kegiatan Car Free Night dengan puncak perayaan tahun baru 2020 di Bundaran HI. (hop)