Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Volume penjualan rokok pada 2020 diprediksi bakal mengalami penurunan tajam. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sekitar 23 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019. Akibatnya harga rokok eceran bakal naik sebesar 35 persen.

Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai kenaikan harga yang cukup tinggi akan berimbas pada volume penjualan rokok. Saat berbicara pada Senin (30/12), ia menjelaskan bahwa kenaikan cukai bukanlah hal baru. Namun jika kenaikannya terlalu tinggi Suria memastikan akan ada pengaruhnya terhadap volume penjualan. Terlebih kenaikan saat ini paling tinggi dibandingkan kenaikan cukai rokok yang pernah terjadi.

Sementara itu Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie memastikan kenaikan harga jual eceran akan menurunkan volume penjualan rokok. Muhaimin mencontohkan rokok yang diproduksinya harganya bakal naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 per bungkus. Hal ini bakal membuat konsumen beralih dan mencari rokok dengan harga yang lebih murah.

Muhaimin menegaskan, kenaikan sekecil apa pun akan memberikan dampak terhadap penjualan. Apalagi kenaikan mencapai Rp 5.000, sudah pasti membuat konsumen berpaling. Pasalnya setiap konsumen pasti mempunyai batas dan kemampuan dalam membeli rokok.

Kenaikan harga rokok juga membuat Muhaimin mengkhawatirkan maraknya rokok ilegal. Jika konsumen tidak bisa membeli, mereka akan beralih peda rokok tanpa banderol atau ilegal. Pasalnya rokok ilegal selama ini dijual dengan harga yang lebih murah.

Hal ini menurut Muhaimin bertolak belakang dengan usaha pemerintah yang ingin menekan peredaran rokok ilegal. Saat ini peredaran rokok ilegal mencapai tiga persen. Jika harga rokok terus meroket, Muhaimin khawatir target pemerintah menurunkan peredaran rokok tanpa banderol bakal meleset. Rokok ilegal dipastikan akan naik lagi.