Gus Dur

Oleh: Jaya Suprana

TAK terasa sudah 10 tahun berlalu sejak Gus Dur meninggalkan dunia fana pada tanggal 30 Desember 2009.

Presiden Gus Dur
Telah satu dasawarsa berlalu sang Mahaguru Bangsa Indonesia meninggalkan kita semua. Beliau telah tulus mengabdikan diri kepada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai Presiden IV Republik Indonesia yang menggelorakan semangat pluralisme sebagai pengejawantahan Bhinneka Tunggal Ika menjadi kenyataan kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air Udara kita tercinta ini.

Gus Dur pemrakarsa utama Undang-undang Anti Diskriminasi Ras demi menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum minoritas suku, ras, dan agama di persada Nusantara. Presiden Gus Dur memulihkan peran dan fungsi tugas utama Kepolisian Republik Indonesia sebagai laskar penjaga keamanan di garda depan dalam negeri Republik Indonesia.

Jalan Pagi
Mustahil saya melupakan budi baik kemurahan hati Gus Dur berkenan memberi kesempatan bagi saya mendampingi beliau menunaikan tugas yang diwajibkan oleh Tim Dokter Kepresidenan untuk setiap dini hari jalan pagi mengelilingi taman di antara Istana Merdeka dan Istana Negara.

Pada saat-saat jalan pagi mendampingi presiden tersebut, saya beruntung dapat menimba pembelajaran tentang peradaban Islam langsung dari Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Saya juga beruntung memperoleh pencerahan falsafah kebangsaan dan kenegaraan langsung dari tidak kurang dari Presiden IV Republik Indonesia. Adalah Gus Dur yang mewariskan wejangan kepada saya untuk senantiasa berpihak ke kaum tertindas selaras sila Kemanusiaan Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia. Dari Gus Dur pula saya memperoleh warisan berupa landasan kesadaran bahwa sejatinya kemanusiaan adalah mahkota peradaban.

Inskonstitusional
Namun sejak hari nahas 23 Juli 2001 lubuk sanubari saya senantiasa dihantui peristiwa angkara murka pemakzulan Presiden Gus Dur. Maka, besar harapan saya bahwa Pemerintah Republik Indonesia berkenan meninjau kembali pemakzulan terhadap Presiden Gus Dur, yang menurut mantan Menteri Pertahanan yang kemudian menjadi Ketua MK lalu kini Menko Polhukam, Prof DR. Mahfud MD merupakan sebuah prahara inkonstitusional yang secara yuridis sama sekali tidak sah. (*)

* Penulis adalah cantrik Gus Dur pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.