TGPF

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menambahkan kasus yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer (KM) 50 itu sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Selain itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi pada Senin 7 Desember 2020 itu.

Saat mengikuti acara diskusi online yang disiarkan di kanal Youtube Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Official, Senin (28/12), Mahfud mengatakan, pemerintah sudah tidak perlu lagi membentuk TGPF.

Mahfud sepakat kasus penembakan anggota FPI harus diselesaikan. Namun caranya tidak dengan membentuk TGPF. Jika diduga ada pelanggaran HAM dan dilakukan oleh polisi, menurut Mahfud, hal itu menjadi urusan Komnas HAM. Itulah sebabnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta Komnas HAM segera bekerja mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 itu urusan Komnas HAM.

Mahfud memastikan pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Mantan politisi PKB ini yakin Komnas HAM akan bekerja secara independen. Namun jika Komnas HAM memerlukan bantuan, pemerintah akan memberikannya.

Sebelumnya berbagai pihak menyerukan pembentukan TGPF guna mengungkap kasus penembakan anggota FPI. Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon yang merasa prihatin dengan lambannya penanganan kasus ini. Fadli pun kembali menyerukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Fadli menyebut hal itu adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Terlebih sudah tiga pekan peristiwa penembakan oleh polisi itu berlalu. Alasan atau dalih yang disampaikan polisi pada kenyataannya kasus tersebut hingga sekarang masih belum jelas. (ant)