KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melantik 18 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (15/9) siang.

Kurang lebih 18 pegawai KPK itu dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN usai mengikuti Pendidikan sekaligus Pelatihan (Diklat) Bela Negara.

“KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara. Pegawai yang dilantik ini sudah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (15/9).

Belasan pegawai itu bakal dilantik menjadi ASN oleh Sekjen KPK Cahya Harefa. Ali menuturkan, 18 pegawai KPK tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN karena telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti dan pendukung,” ujar Ali.

“Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” jelasnya.

“Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara,” sambungnya.

“Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan,” tuturnya.

Masih dari penuturan Ali, Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing,” tandasnya. (ant)