Komnas Perempuan

Kastara.ID, Jakarta – Kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari Rahayu, dengan cara minum racun, turut mengundang komentar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ternyata Novia sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, laporan dilayangkan Novia via internet pada Agustus 2021. Dalam laporannya, Novia mengaku menjadi korban kekerasan kekerasan secara berulang sejak 2019 tepatnya sejak membangun berpacaran dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Saat memberikan konferensi pers virtual (6/12), Siti menuturkan, Novia terjebak dalam siklus kekerasan selama berpacaran. Sehingga Novia pun menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi. Menurut Siti, dalam laporannya Novia juga mengaku telah berulang kali menolak menggugurkan kehamilan. Namun, ia dipaksa oleh Bripda Randy.

Novia mengaku dipaksa meminum obat-obatan, Pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan. Bahkan, pelaku juga memaksa melakukan hubungan seksual dengan tujuan menggugurkan kandungan. Siti menuturkan, Bripda Randy beranggapan sperma justru bisa menggugurkan janin atau kandungan.

Saat diminta menikahi Novia, Brida Randy selalu menolak dengan alasan terkendala karirnya di Polri. Bripda Randy juga berdalih masih mempunyai kakak perempuan. Bripda Randy, menurut Siti, juga mempunyai hubungan dengan wanita lain tapi tetap tidak mau memutuskan hubungannya dengan Novia.

Kondisi inilah yang membuat Novia merasa tak berdaya, dicampakkan, dan disia-siakan sehingga timbul keinginan menyakiti diri sendiri. Novia pernah menyakiti diri dengan memukul kepala menggunakan memukul batu. Saat berkonsultasi dan berobat ke psikiater, Novia didiagnosa menderita Hello Obsessive Compulsive Disorder (OCD) dan gangguan psikosomatik lainnya.

Komnas Perempuan pun merujuk Novia agar mendapatkan layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Namun baru dua kali melakukan konseling, Novia keburu meninggal akibat bunuh diri.

Seperti diberitakan, Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara minum racun potasium. Mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu meninggal dunia di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kuat dugaan Novia stres dan depresi akibat perlakuan pacarnya yang tak lain adalah Bripda Randy. Dijelaskan selama berpacaran mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibatnya Novia hamil hingga 2 kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Namun keduanya digugurkan dengam cara aborsi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya (5/12) mengatakan, saat ini Bripda Randy sudah ditahan di Rutan Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan. Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Polisi, menurut Gatot, akan memeriksa beberapa saksi guna menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar. Hal ini guna mengungkap kasus yang menyebabkan Novia meninggal dunia secara mengenaskan. Rencananya penyidik dan Bid Propam juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga Novia, seperti ibu dan pamannya.

Saat ini Bripda Randy yang sehari-hari bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten sudah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Bripda Randy juga dijerat secara pidana umum dengan Pasal 348 Juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ant)