Kecelakaan

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Jasa Raharja menjamin seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1) kemarin, bakal mendapat santunan.

Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

Adapun santunan yang diberikan termasuk biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban.

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (22/1).

“Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ucapnya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Berdasarkan Undang-Undang, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tandasnya. (ant)