Bawaslu

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menerima dokumen pendaftaran tiga partai politik (Parpol), yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat awal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketiga parpol tersebut yakni Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono.

“Memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Menurut Abhan, ketiga parpol tersebut dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk nantinya pada Desember mendatang memasuki tahapan verifikasi faktual.

“Pertimbangan keputusan didasari sejumlah faktor. Antara lain, pengutamaan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, dinilai tidak mendasar,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai Idaman, PBB, dan PKPI Hendropriyono telah mendaftar ke KPU RI untuk menjadi peserta Pemilu 2019, namun dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap. (npm)