Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, komisinya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk registrasi sim card ponsel menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Kalau kebijakan registrasi kita Pak menteri dari awal,” kata Hanafi Rais di Warung Daun, Jakarta (10/3).

Menurut dia, dukungan DPR terhadap kebijakan di atas didasari oleh maraknya tindakan penipuan melalui pesan singkat (sms). Atas kejadian ini banyak dari masyarakat yang menderita kerugian secara materi dengan jumlah nominal yang tergolong cukup besar.

“Sudah lama kita digelayuti oleh masalah kejahatan karena menggunakan kartu kartu ponsel yang tidak menggunakan registrasi,” imbuhnya.

Adanya kartu yang teregistrasi menggunakan data diri tentunya akan membuat pelaku kejahatan enggan melakukan penipuan. Karena dapat terlacak dengan mudah identitas pengguna nomor ponsel yang didaftarkan ketika mengaktifkan sim card.

Dia berharap, kebijakan meregistrasi penggunaan kartu sim card juga mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan keamanan siber. “Jangan hanya mengumpulkan data identitas pribadi NIK dan KK sebatas diperuntukkan untuk sekedar menggunakan ponsel tanpa diikuti kesadaran. Mengumpulkan data itu juga harus diikuti oleh kesadaran masyarakat terhadap cyber security,” katanya.

Diketahui, ada tiga tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, jika masyarakat tidak meregistrasi sim card ponselnya yakni tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

Tahap kedua, dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Tahap ketiga, setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. (nad)