Viryan Aziz

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), agar melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Pemilih DPTb mempunyai legal standing atau kedudukan hukum mengajukan uji materi, karena mereka terancam kehilangan hak pilih,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam keterangan tertulisnya, Ahad(24/2).

Menurut Viryan, pemilih DPTb terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya surat suara Pemilu 2019.

“Jadi yang diuji itu pasal 344 ayat 2 UU Pemilu tentang surat suara,” ujarnya.

Viryan menegaskan, uji materi UU Pemilu menjadi salah satu solusi mengatasi regulasi pencetakan surat suara bagi pemilih DPTb.

“Sampai hari ini kita sudah mulai mengkomunikasikan sejak kemarin dengan pihak-pihak terkait dengan realitas yang di lapangan berdasarkan data rekapitulasi yang masuk ke KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Viryan mengatakan, konsentrasi dari pemilih DPTb berada di kawasan industri, perkebunan, pertambangan, dan tempat pendidikan di mana banyak pekerja atau mahasiswa yang berasal dari daerah lain. (rya)