Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berencana mengadakan aksi mogok. Hal ini menanggapi keputusan pihak Gojek yang menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer. Padahal sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Menhub), untuk wilayah Jabodetabek, tarif ojol adalah Rp 2.500 per kilometer.

Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi mogok atas keputusan Gojek. Ia meminta Gojek mentaati Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif ojol.

Igun menjelaskan semula pihak Gojek telah mentaati peraturan sejak 1 Mei 2019. Namun pada 4 Mei 2019 para pengemudi mendapatkan notifikasi tentang penerapan tarif murah. Notifikasi dikirimkan langsung ke masing-masing smartphone pengemudi ojol.

Meski melakukan aksi mogok, Igun menyebut hal ini hanya bersifat himbauan. Pihaknya tidak akan melarang pengemudi yang tetap ingin mencari penumpang.Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil aplikator Gojek. Kemenhub ingin mengetahui alasan Gojek melanggar ketentuan tarif seperti yang telah diatur dalam Kepmenhub 348/2019.

Selain itu Kemenhub juga ingin  mencari jalan keluar terkait penerapan tarif ojol ini. Pasalnya saat ini ojol sudah menjadi sandaran hidup banyak pihak, baik pengemudi maupun pelanggan. Itulah sebabnya menurut Budi, harus dicari jalan keluar yang terbaik.

Terkait sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Gojek, Budi enggan menanggapinya. Budi menganggap sanksi sangat sensitif dan bisa berdampak luar biasa. Budi menyebut lebih suka membicarakan dan mencari solusi terbaik. (rya)