Nova Riyanti Yusuf

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menegaskan, sudah saatnya negara hadir dan menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kaum disabilitas dengan memberikan pelayanan publik yang baik.

“Kita memotong rantai pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang-orang penyadang disabilitas, di antaranya lewat public service,” tegas Nova saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk ‘Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan’ di Ruang Abdul Moeis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8).

Nova yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis ini memaparkan, isu disabilitas harus ditangani oleh multi sektoral, minimal tiga lembaga negara di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri harus ikut dalam pembahasan aturan pengawasan ketenagakerjaan.

“Kemenakertrans sudah pasti harus masuk, kedua Kemensos, ketiga Kemendagri. Minimal tiga itu harus ikut dalam RUU Pengawasan Ketenagakerjaan yang bisa berpihak pada aspek-aspek disabilitas, supaya bisa termaktub di dalam RUU tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Dia juga menyampaikan, alokasi anggaran bagi penyadang disabilitas merupakan aspek pendukung yang penting. Saat ini alokasi anggaran bagi penyadang cacat terpusatkan pada satu kementerian saja, yaitu Kemensos, di Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas.

Sedangkan pada tahun 2018, Pemerintah hanya mengalokasikan 0,014 persen anggaran nasional untuk isu disabilitas yaitu sebesar Rp 323 miliar dari total anggaran nasional Rp 2.400 triliun. Menurut Nova, para pemangku kepentingan harus punya komitmen kuat dari aspek regulasi, anggaran, dan pengawasan demi menghentikan diskriminasi pada kaum disabilitas. (rya)