Cukai

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan, KPK memprediksi hilangnya triliunan rupiah potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) karena tidak adanya kontrol atas kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Total potensi cukai rokok yang hilang pada periode 2018 hingga 2024 bisa mencapai Rp 27 triliun.

“2018 kami melaksanakan kajian bagaimana pelaksanaan KPBPB ini, mereka masuk dalam wilayah hukum negara tapi terpisah dari wilayah kapabeanan. Tempat lain mendapatkan pajak, mereka diberikan kebebasan,” ujarnya, Kamis (18/6).

Wawan mengungkapkan pembebasan cukai rokok di lima wilayah KPBPB tersebut sudah dihentikan pemerintah sejak pertengahan tahun 2019. Pencabutan fasilitas cukai tersebut mulai berlaku setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas salah satunya nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019.

 

Menurut Wawan, potensi cukai di tiap kawasan tersebut bisa hilang jika pembebasan fasilitas cukai hasil tembakau tidak dihentikan. Sebab lima KPBPB tersebut cenderung tak memiliki kesamaan pembatasan soal kuota rokok. “Ada yang berdasarkan prevalensi, jumlah wisatawan, mobilitas penduduk, bahkan ada beberapa tempat yang tidak jelas,” tuturnya.

Imbasnya, pada tahun 2018, pemerintah membebaskan cukai rokok sebesar Rp 942,1 miliar di lima kawasan tersebut dengan jumlah rokok mencapai 2,5 miliar batang.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di kawasan tersebut, kata Wawan konsumsi rata-rata rokok per orang bisa mencapai ratusan batang per hari. (mar)