Mohammad Tsani Annafari

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat hasil realisasi pajak per 4 November 2020 mencapai Rp 26 triliun. Realisasi pajak daerah ini berasal dari 13 jenis pajak yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, setelah pihaknya mengadakan refocusing di bulan Oktober, target pendapatan pajak daerah bertambah menjadi Rp 30,93 triliun dari sebelumnya Rp 29,3 triliun.

“Pada bulan Oktober kemarin ada refocusing pada 13 pajak daerah. Realisasi penyumbang pajak tertinggi ada di PBB-P2 sekitar Rp 7,6 triliun dari target Rp 9,4 triliun,” kata Tsani, Kamis (5/11).

Ia melanjutkan, realisasi pajak tertinggi setelah PBB-P2 berada di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 6,5 triliun dari target Rp 8 triliun, realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 3,1 triliun dari target Rp 5 triliun, realisasi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 3 triliun dari target Rp 3,7 triliun.

Lalu, realisasi pajak restoran sekitar Rp 1,6 triliun dari target Rp 1,8 triliun, realisasi pajak Pengunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp 829 miliar dari target Rp 950 miliar, relisasi pajak reklame sekitar Rp 652 miliar dari target Rp 775 miliar, realisasi pajak rokok sekitar Rp 651 miliar dari target sebesar Rp 690 miliar dan realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 651 miliar dari target Rp 775 miliar.

Kemudian, realisasi pajak hotel sekitar Rp 625 miliar dengan target sebesar Rp 675 miliar, realisasi pajak parkir sekitar Rp 287 miliar dari target Rp 325 miliar, dan realisasi pajak hiburan sekitar Rp 211 miliar dari target Rp 215 miliar.

“Untuk Pajak Air Tanah realisasinya Rp 61 miliar dari target Rp 75 miliar. Kita sangat optimis dapat mencapai target hingga akhir tahun nanti,” tandasnya. (hop)