Mengubah UU MD3 Tak Substansial Lagi
Kastara.ID, Jakarta – Saat ini tak ada kebutuhan substansial lagi mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain waktu yang sangat terbatas di sisa masa jabatan periode…
Menuju Perubahan
Kastara.ID, Jakarta – Saat ini tak ada kebutuhan substansial lagi mengubah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain waktu yang sangat terbatas di sisa masa jabatan periode…