Masyarakat Jakarta Harus Waspada dan Tidak Panik Hadapi PPKM Level 3
Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur…