Kenaikan PPN Barang Jasa Dibebankan Kepada Jemaah Haji
Kastara.id, Jakarta – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 (lima) persen terhadap sejumlah barang atau jasa. Kebijakan ini pun berdampak pada Biaya…